Nama : Muhammad Ivan Prakoso
NIM : 201810050311230
Mata Kuliah : Kepemimpinan Pemerintahan
Mata Kuliah : Kepemimpinan Pemerintahan
TUGAS 1
Masa Orde Baru (1966-1998)
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G30S/PKI
pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan
yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat,
dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu
masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad
untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru
ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem pemerintahan Orde Lama. Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde baru, antara lain sebagai
berikut.
Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat) Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa
negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam
melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Sistem pemerintahan pada orde baru adalah
presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan
menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan,
kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat
dalam pemerintahan. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang
bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
Menetapkan Undang-Undang Dasar, Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, Mengangkat
kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). Majelis
inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus
menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh
Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab
kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban
menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis. Presiden ialah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD, Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan Kepala Negara
tidak tak terbatas.
Masa Reformasi (1998-sekarang)
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan
sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era
Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di
jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang
mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi
atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD
1945)
Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan
perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
- Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERPU
- PP
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
- Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
- UUD 1945
- UU/PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Dan
alasan kenapa semua pejabat tidak berhasil naik kelas level kepemimpinan adalah
karena dalam hal memimpin mereka masih tidak memenuhi kriteria 5 level seorang
pemimpin, dan juga pastinya akan sangat berpengaruh pada masyarakat juga
bagaimana mereka mengenal jauh kepada calon pemimpinnya dan terkadang juga
banyak sekali aksi gelap dari para calon untuk memenangkannya itulah yang
mungkin menjadi hambatan terbesar apalagi mereka baru mencalonkan pertamakali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar